Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China

Jumat, 07 Agustus 2020 - 18:07:00 WIB
Kejari Palembang Hancurkan 143.000 Gawai dan Barang Elektronik Selundupan China
Kejari Palembang Sumsel musnahkan gawai dan barang elektronik selundupan dari China (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan puluhan ribu gawai dan barang elektronik asal China. Gawai itu merupakan hasil sitaan yang diamankan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Madya Pabean B Palembang.

"Puluhan ribu barang ilegal tersebut disita dari dua terpidana penyelundupan barang ilegal yakni Ali Akbar dan Jedi Suwianto. Barang itu dihancurkan dengan cara dilindas alat berat," kata Kepala Kejari Palembang Asmadi, , Jumat (7/8/2020).

Asmadi menambahkan, sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan ini karena ada upaya pemalsuan dokumen yang berbeda dengan isi muatan berbeda.

Menurut Asmadi, keduanya terbukti melakukan tindak penyelundupan barang dari luar negeri dan melanggar Pasal 104 huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

"Ada 127 jenis barang ilegal dengan total 43.000 unit yang diselundupkan keduanya, mulai dari telepon pintar, tablet, aksesoris elektronik, dan berbagai mainan anak-anak," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut