Jambret Uang Rp65 Juta, Kakak Adik di Palembang Ditembak saat Melawan Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku jambret. Keduanya ditangkap usai menjambret tas berisi uang Rp65 juta.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku bernama Septian dan Soni. Keduanya merupakan kakak beradik asal Palembang, Sumsel.
"Keduanya terpaksa kami lumpuhkan karena melawan mencoba kabur saat ditangkap," kata Suryadi, Kamis (6/8/2020).
Suryadi melanjutkan, kedua pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Insiden penjambretan ini terjadi pada 22 Juli 2020.
"Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp65 juta hasil arisan," kata dia.

Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan lebih, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan.