Kejari OKU Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai dari Narkoba hingga Pakaian
BATURAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan. BB yang dimusnahkan merupakan BB setelah hasil putusan inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Bayu Pramesti mengatakan, untuk barang bukti yang dimusnahkan yakni narkoba jenis sabu-sabu seberat 162 gram, ekstasi 52 butir dengan berat 1.039 gram.
"Ada juga sembilan pucuk senjata api (senpi) rakitan beserta 33 butir amunisi serta 22 bila senjata tajam," kata Bayu, Senin (20/7/2020).
Bayu menambahkan, kemudian BB dalam kasus pencurian kekerasan, dengan barang bukti 20 pakaian, pencurian biasa 18 pakaian, serta barang bukti pembunuhan dua pakaian.
"Jumlahnya 116 terpidana yang sudah inkrah. Hasil penyelidikan rata-rata barang bukti narkoba berasal dari Martapura Kabupaten OKUT," kata Bayu.