Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pembunuhan DJ Virgi di Palembang, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara

Kamis, 05 Maret 2020 - 21:56:00 WIB
Kasus Pembunuhan DJ Virgi di Palembang, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara
Terdakwa penganiayaan DJ Virgi, M Faisal (23) saat mendengarkan vonis pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumsel, Kamis (5/3/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan. Dia beralasan M Faisal bukan pelaku tunggal dalam penganiayaan tersebut.

“Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Megaria.

Kasus pembunuhan DJ Virgi sempat menghebohkan Kota Palembang pada Februari 2017. Kasus ini berawal saat rekan terdakwa bernama Rizky terlibat cek cok mulut dengan korban ketika sedang joget di sebuah klub malam di Palembang.

Usai cekcok, Rizky memanggil terdakwa dan teman lainnya yakni Alam, Ucok, dan Kiki lalu langsung mengeroyok DJ Virgi. Panik karena dikeroyok, DJ Virgi mengeluarkan pisau untuk melindungi diri. Namun, pisau tersebut berhasil ditangkis serta direbut Rizky.

DJ Virgi sempat berlari tetapi dapat ditangkap oleh para pelaku hingga akhirnya dikeroyok membabi buta. Terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuhnya hingga tersungkur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut