Kasus Pembunuhan DJ Virgi di Palembang, Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara
PALEMBANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa penganiaya seorang Disc Jockey (DJ) hingga menyebabkan korban tewas, Kamis (5/3/2020). Terdakwa M Faisal (23), dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menewaskan korban DJ Virgiawan Saejana Putra atau Virgi pada Februari 2017.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.
“Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua, Kamaludin saat membacakan putusan pada persidangan di PN Klas I A Palembang.
Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seorang DJ bernama Virgi hingga korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.