Kasus Masjid Raya Sriwijaya, 2 Eks Pejabat Pemprov Sumsel Didakwa Pasal Berlapis
Keduanya langsung mencairkan dana APBD senilai Rp50 miliar pada tahun 2015 dan Rp80 miliar pada tahun 2017 sebagai dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.
Atas perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp116 miliar dari total Rp130 miliar dana hibah pembangunan masjid tersebut. "Telihat jelas kalau atas perbuatan kedua terdakwa ini dianggap telah menguntungkan diri, atau orang lain atau koorporasi," kata JPU.
Sementara itu, kedua terdakwa melalui penasihat hukum menerima dakwaan dari JPU atau tidak memberikan sanggahan atau pembelaan. "Dari dakwaan itu kami menilai sudah jelas jika terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif. Biar saja JPU buktikan dakwaannya nanti," kata Iswandi Idris, penasihat hukum terdakwa Mukti Sulaiman.
Terkait kasus pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ini, terdapat enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa. Empat terdakwa lainnya Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PTBA- Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PTBA.
Kejaksaan juga sudah menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka, Rabu (22/9/2021).
Masjid Raya Sriwijaya dibangun di atas lahan seluas 9 Hektare yang berada dalam satu komplek dengan Islamic Center di kawasan Jakabaring Palembang pada 2015. Saat ini bangunan fisik yang terealisasi berupa tiang-tiang pondasi.
Editor: Berli Zulkanedi