Kantongi Sabu, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi
Senin, 03 Agustus 2020 - 20:23:00 WIB
"Sesampainya di Jalan Desa Panta Dewa, pelaku ditangkap," katanya.
Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi menemukan nakorba jenis sabu di dalam kantong yang dikemas di plastik kecil.
"Kami amankan sabu seberat 0,38 gram dan satu dompet hitam," kata dia.
Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto