Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Kantongi Sabu, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi

Senin, 03 Agustus 2020 - 20:23:00 WIB
Kantongi Sabu, Pemuda di PALI Ditangkap Polisi
Barang bukti sabu yang disita Polres PALI (Bisrun Silvana/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Sesampainya di Jalan Desa Panta Dewa, pelaku ditangkap," katanya.

Dari hasil penggeledahan, kata Andri, polisi menemukan nakorba jenis sabu di dalam kantong yang dikemas di plastik kecil.

"Kami amankan sabu seberat 0,38 gram dan satu dompet hitam," kata dia.

Pelaku langsung digelandang ke Mapolres PALI untuk menjalani hukuman. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut