Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
Advertisement . Scroll to see content

Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Senin, 27 April 2020 - 11:37:00 WIB
Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha kabur," kata dia.

Di hadapan petugas, pelaku mengaku jika senpi rakitan itu milik temannya yang digadaikan kepadanya sebesar Rp600.000. Dia terpaksa menjual senpi itu karena butuh uang.
 
"Setelah beberapa minggu, senjata itu tak ditebus. Saya menjual senpi itu karena butuh uang," kata dia.

Lebih lanjut Suryadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku Ali Usman merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan. 

“Tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus narkoba dan penggelapan," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti senpi rakitan jenis revolver dan tiga butir peluru aktif.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut