Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolda NTT Peringatkan Pembuat dan Pemilik Senjata Api Rakitan, Ancam Tindak Tegas 
Advertisement . Scroll to see content

Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi

Senin, 27 April 2020 - 11:37:00 WIB
Jual Senpi Rakitan, Residivis Kasus Narkoba Tumbang Ditembak Polisi
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menunjukkan barang bukti senjata api ilegal milik pelaku. (Foto: iNews/Firdaus)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap penjual senjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Ali Usman alias Ali Ujang (37).

Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, pelaku yang merupakan warga Jalan Lettu Karim Kadir, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Gandus, Palembang ini ditangkap pada Minggu (26/4/2020) saat menjual senpi rakitan jenis revolver.

"Pelaku ditangkap pada saat bertransaksi menjual senpi rakitan, rencananya senpi itu akan dijualnya seharga Rp600.000," kata Suryadi, Senin (27/4/2020).

Suryadi menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga jika ada transaksi senpi rakitan. Berbekal dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku.

Saat ditangkap, kata Suryadi, pelaku berusaha melawan dan kabur dari kejaran polisi. Tak mau kehilangan buruannya, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut