Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Palembang Ditangkap Polisi
Sabtu, 08 Februari 2020 - 12:56:00 WIB

Lebih lanjut Suryadi menuturkan, pelaku juga kerpa melakukan penjambretan di wilayah Jakabaring, Palembang. Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (7/2/2020) di wilayah Jakabaring.
"Saat ditangkap, pelaku mencoba melawan. Terpaksa kami mengambil tindakan tegas di bagian kaki," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto