Jokowi Andalkan THR PNS dan Swasta demi Naikkan Pertumbuhan Ekonomi
“Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tanda tangani,” kata Presiden.
Kepala Negara menekankan THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sedangkan gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru bagi pelajar.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021 dapat mencapai 4,5-5,5 persen, setelah pada 2020 ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.
Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR bagi korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.
Pemerintah memperkirakan potensi dana yang beredar di masyarakat dari pembayaran THR mencapai Rp150 triliun. Menteri Koodinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah mendorong seluruh sektor untuk membayar THR kepada pekerja. Upaya ini untuk mendongkrak perekonomian.
“Jadi THR itu bisa mengungkit sekitar 1 persen PDB (Produk Domestik Bruto),” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (23/4/2021).
Dia mengatakan bahwa secara total, pembayaran THR tahun ini di seluruh sektor baik tenaga kerja, ASN, TNI dan Polri berpotensi mencapai Rp150 triliun.
Editor: Berli Zulkanedi