Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan
"Berita di media juga menyebutkan bahwa Humas Pengadilan Negeri Palembang tidak keberatan terhadap kliennya untuk mengikuti pelantikan nanti. Hanya saja teknisnya nanti perlu diketahui, apakah bisa mengikuti pelantikan di Griya Agung atau tetap di dalam Rutan dengan protokol pelantikan," katanya.
Meskipun baru mendapat surat pemberitahuan dari Pemkab OKU, Titis menyebutkan hal tersebut tidak bisa dikatakan terlambat karena mungkin pihak Pemkab tidak terlalu mengerti mekanisme penerbitan surat tersebut.
"Seandainya surat pemberitahuannya ini kami dapatkan lebih cepat mungkin kemarin bisa kami ajukan ke Majelis Hakim dan bisa mendapat jawaban hari itu juga," katanya.
Terkait kemungkinan dilaksanakan pelantikan kliennya di Rumah Tahanan, Titis menyebutkan bahwa semuanya tergantung dari yang mengizinkan. Jika yang mengizinkan menganggap kliennya tidak perlu keluar dan cukup di dalam maka pihaknya akan mentaati aturan tersebut.
"Pelantikan terhadap Johan Anuar tidak ada hubungan dengan kasusnya yang saat ini sedang dihadapinya, sehingga tidak akan menganggu proses pelantikannya," ucapnya.
Diketahui, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 akan digelar di Griya Agung pada 26 Februari. Dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada, enam yang akan dilantik karena Kabupaten PALI masih berperkara di MK.
Editor: Berli Zulkanedi