Janjikan Jadi ASN Tanpa Tes, Pria di Prabumulih Ditangkap Polisi
Kamis, 16 Juli 2020 - 11:41:00 WIB
Sementara itu, pelaku Sopian mengakui perbuatannya. Dia juga telah menerima dari korban untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa buku tabungan, bukti transfer hingga kartu ATM milik pelaku.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan penipuan CPNS ini," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto