Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih
Jumat, 05 Juli 2019 - 22:05:00 WIB
Dalam eksepsinya, kelima terdakwa yang diwakili kuasa hukum mengaku keberatan dengan dakwaan JPU.
Kuasa Hukum kelima komisioner, Rusli Bastari, mengatakan seharusnya perkara pidana pemilu sudah diputuskan lima hari sebelum KPU mengumumkan perolehan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.
"Mengingat pokok perkara yang didakwakan dapat mempengaruhi perolehan suara, seharusnya penyidikan sudah selesai dilakukan sebelum pengumuman hasil oleh KPU RI pada 21 Mei, tapi pengajuan perkara justru dilakukan Bawaslu pada 27 Mei," kata Rusli Bastari saat membacakan eksepsi dipersidangan.
Editor: Kastolani Marzuki