Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan Rakyat Yogya Bentangkan Spanduk Dukung Angket DPR Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih

Jumat, 05 Juli 2019 - 22:05:00 WIB
Jalani Sidang Maraton, 5 Komisioner KPU Palembang Didakwa Hilangkan Hak Pilih
Lima Komisioner KPU Kota Palembang menjalani sidang perdana tindak pidana pemilu secara maraton di Pengadilan Negeri Palembang, Jumat (5/7/2019). (Foto: iNews.id/Guntur)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam eksepsinya, kelima terdakwa yang diwakili kuasa hukum mengaku keberatan dengan dakwaan JPU.

Kuasa Hukum kelima komisioner, Rusli Bastari, mengatakan seharusnya perkara pidana pemilu sudah diputuskan lima hari sebelum KPU mengumumkan perolehan hasil suara pemilu presiden dan wakil presiden.

"Mengingat pokok perkara yang didakwakan dapat mempengaruhi perolehan suara, seharusnya penyidikan sudah selesai dilakukan sebelum pengumuman hasil oleh KPU RI pada 21 Mei, tapi pengajuan perkara justru dilakukan Bawaslu pada 27 Mei," kata Rusli Bastari saat membacakan eksepsi dipersidangan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut