Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta

Jumat, 10 April 2020 - 20:45:00 WIB
Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta
Mantan Menkopolhukam Wiranto (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut dia menerangkan, untuk korban terorisme, pengajuan kompensasi ke LPSK harus disertai dengan bukti berupa surat keterangan dari kepolisian yakni densus maupun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Namun, kata dia, untuk kasus penusukan Wiranto, pernyataan dari kepolisian sudah cukup kuat bahwa insiden tersebut merupakan tindak terorisme.

"Kompensasi tersebut sudah diajukan ke pengadilan. Uang kompensasi akan diberikan apabila diputus oleh pengadilan dan Wiranto berhak menerimanya," katanya.

Seperti diketahui, Wiranto ditusuk di Alun-Alun Menes, Pandeglang, Banteng, Kamis (10/10/2019) pukul 11.55 WIB. Pelaku diidentifikasi sebagai Syahril Alamsyah alias Abu Rara. Saat beraksi dia bersama istrinya, Fitri Andriana Binti Sunarto.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut