Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi Rp65 Juta. Kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.
"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Manager dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020).
Maneger menambahkan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal ini merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, di mana dijelaskan kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.
"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," kata dia.