Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : LPSK Soroti Luka Korban Selamat dari Penembakan Polisi: Kalau Terserempet Kok Sampai Segitunya
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta

Jumat, 10 April 2020 - 20:45:00 WIB
Jadi Korban Penusukan, Wiranto Akan Dapat Kompensasi Rp65 Juta
Mantan Menkopolhukam Wiranto (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto akan mendapat uang kompensasi Rp65 Juta. Kompensasi itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait insiden penusukan yang terjadi di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, Wiranto merupakan korban tindak pidana terorisme, sehingga LPSK wajib untuk memfasilitasinya memberikan kompensasi dari negara.

"Meskipun Wiranto tidak memintanya, sesuai dengan perintah undang-undang (UU), maka LPSK harus memfasilitasi itu. Jadi di dalam undang-undang itu kalaupun korban tidak mengajukan, Itu LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," kata Manager dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4/2020). 

Maneger menambahkan, kompensasi merupakan kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme. Hal ini merujuk UU Nomor 5 Tahun 2018, di mana dijelaskan kompensasi merupakan hak dari korban tindak pidana terorisme.

"Jadi memang negara wajib hadir untuk kepentingan para korban dalam bentuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pada korban," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut