Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
OGAN ILIR, iNews.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Mereka didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.
"Mereka didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Massuryati, Selasa (13/10/2020).
Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.
Pada Pasal 71 ayat 3 itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat, Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan Covid-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras.