Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04:00 WIB
Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak didiskualifikasi pada Pilkada Ogan Ilir 2020 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

OGAN ILIR, iNews.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Mereka didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran administrasi.

"Mereka didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata Ketua KPU Ogan Ilir (OI), Massuryati, Selasa (13/10/2020).

Diskualifikasi pasangan calon Ilyas Panji - Endang itu tertuang pada Surat Keputusan Nomor 2633/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020.

Pada Pasal 71 ayat 3 itu disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Ilyas dilaporkan kompetitornya dalam pilkada terkait pengangkatan PLT Sekda Ogan Ilir yang diduga melanggar aturan batas waktu mutasi pejabat, Ilyas juga dilaporkan terkait pembagian beras dan sembako bantuan Covid-19 yang tertera gambar wajahnya pada kemasan beras.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut