Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Kaesang usai PSI Didiskualifikasi di Purworejo: Nanti Lihat Dulu
Advertisement . Scroll to see content

KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang

Selasa, 13 Oktober 2020 - 02:07:00 WIB
KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang
Paslon petahana Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir pada Pilkada serentak 2020. (Foto: iNews/Fitriadi)
Advertisement . Scroll to see content

OGAN ILIR, iNews.id – Komisi pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak pada Pilkada serentak 2020. Keputusan itu sesuai rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir yang diterima KPU sebelumnya.

Ketua KPU Ogan Ilir, Massuryati mengatakan, keputusan didiskualifikasinya pasangan petahana nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai calon peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Ogan Ilir ditetapkan dalam rapat pleno KPU.

“KPU Ogan Ilir menyatakan sejak dibatalkannya pasangan tersebut maka sejak itu pula segala bentuk aktivitas yang bersangkutan diberhentikan,” katanya, Senin (12/10/2020) malam.

Namun paslon petahana itu, kata dia, masih memiliki ruang untuk melakukan upaya hukum atau hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama dalam waktu yang ditentukan sesuai tahapan pilkada.

Massuryati mengatakan, diskualifikasi itu dilakukan sebagai tindaklanjut dari rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir tertanggal 5 Oktober 2020 lalu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut