Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04:00 WIB
Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana dia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran, atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.
Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.
Massuryati menambahkan, keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Oktober 2020," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto