Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir

Selasa, 13 Oktober 2020 - 10:04:00 WIB
Ini Alasan Paslon Petahana Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir
Pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak didiskualifikasi pada Pilkada Ogan Ilir 2020 (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu Ilyas dilaporkan atas dugaan kampanye terselubung di mana dia mengenalkan calon wakilnya di sebuah acara sebelum tahap pendaftaran, atas laporan itu Bawaslu OI merekomendasikan pembatalan pencalonan ke KPU OI pada 4 Oktober 2020.

Ilyas-Endang yang sebelumnya memperoleh nomor urut 2 dari 2 pasangan calon di Ogan Ilir maju mencalonkan diri lewat usungan Partai PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan total 19 kursi.

Massuryati menambahkan, keduanya tidak diikutkan dalam peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir 2020.

"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 12 Oktober 2020," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut