Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Palembang dan Sekitarnya Diprakirakan Hujan Disertai Angin
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Guru yang Ditangkap Jelang Magrib Kasus Korupsi Dana Bos Didakwa 20 Tahun Penjara

Kamis, 28 Oktober 2021 - 15:11:00 WIB
Ibu Guru yang Ditangkap Jelang Magrib Kasus Korupsi Dana Bos Didakwa 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (28/10/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pasal yang didakwakan jaksa itu menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp200 juga dan paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya terdakwa mantan kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 79 Jalan Panca Usaha nomor 50 Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang diketahui telah ditetapkan sebagai buronan dalam daftar pencarian orang selama setahun Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor 01/L.6.10/Fd.1/Pidsus/12/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Ia ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Tim menangkap terdakwa di tempat persembunyiannya di Perumahan Bukit Indah Residance, Pangkalan Balai, Kabupaten Banyuasin, Selasa (14/9/2021) petang lalu dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Khusus Perempuan Jalan Merdeka, Palembang.
​​​​

Editor: Berli Zulkanedi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut