Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kirim Ratusan Atlet Disabilitas ke Papua, Ini Harapan dan Janji Gubernur Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Praktik Jual Beli Bayi di Palembang Terungkap, Anak Usia 40 Hari Hanya Rp5 Juta

Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:59:00 WIB
Praktik Jual Beli Bayi di Palembang Terungkap, Anak Usia 40 Hari Hanya Rp5 Juta
Polisi bongkar praktik jual beli bayi di Palembang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang mengungkap praktik jual-beli bayi di Palembang seharga Rp5 juta. Empat tersangka ditangkap yang salah satunya ibu kandung bayi. 

Ibu kandung bayi yakni A (25), warga Jalan Kemang manis, Lorong sepakat, Gang Salak, Kemang Manis, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang.

Bayi perempuan yang baru berusia sekitar 40 hari tersebut dijual kepada seorang laki-laki, G (37) warga Jalan Padat Karya, Lorong Mangga 3 Kelurahan Talang Jambi, Kecamatan Sukarami.

Sedangkan pelapor adalah Bobi (26), suami siri A yang melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, karena geram atas ulah istrinya yang tega menjual anak mereka.

"Tadi malam Unit Ranmor telah menangkap empat orang tersangka terkait praktik jual beli bayi," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Rabu (27/10/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut