Home Industry Ekstasi di Lubuklinggau Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap
Selasa, 19 April 2022 - 18:47:00 WIB
“Tersangka ini mengaku pembuatan pil ekstasi palsu ini terinspirasi dari melihat video di youtube, bagaimana cara memproduksi pil, hingga mencampur semua bahan yang ada dijadikan pil ekstasi palsu,” kata AKBP Harissandi.
Selanjutnya kata Harissandi, pil ekstasi ini diproduksi sesuai dengan pesanan. Untuk pewarna yang digunakan mulai dari tinta printer, spidol hingga blue pewarna pakaian.
Keduanya akan dikenakan pasal 114 (1) dan 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi