Ingat, ASN di Sumsel Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinasmudik Lebaran. Larangan ini untuk ASN Pemprov Sumsel dan kabupaten-kota.
"Saya minta kesadaran penuh para ASN di Sumsel agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk keperluan mudik selama lebaran nanti,” ujar Herman Deru, Senin (18/4/2022).
Dijelaskan Deru, larangan penggunaan mobil dinas sebagai angkutan mudik pribadi tersebut bukan hanya di lingkup Pemprov Sumsel, akan tetapi untuk semua daerah di 17 kabupaten dan kota yang ada di Sumsel.
"Saya minta bupati dan wali kota agar mengimbau larangan ke bawahannya karena mobil dinas ini milik pemerintah dan dibeli pakai uang masyarakat jadi minta penuh kesadaran," katanya.
Sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali aparatur sipil negara (ASN) untuk dapat melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran.