Hilang 4 Hari, Siswi SMA Dicabuli dan Disetubuhi Berulang Kali di Berbagai Tempat
Pelaku juga mengaku, nekat melakukan perbuatan itu lantaran ingin melanjutkan hubungannya itu ke jenjang pernikahan dengan korban. Namun karena hubungan asmara yang telah terjalin selama empat bulan karena tidak direstui orang tua korban, maka tersangka membawanya kabur dari rumah selama 4 hari.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Apromico menyebutkan, tersangka mengakui, persetubuhan yang dilakukannya bersama korban atas dasar cinta dan sudah dilakukan berkali-kali. Tersangka juga mengakui pacarnya itu masih duduk di bangku SMA kelas satu,
“Dengan membawa kabur korban, besar harapan tersangka kedua orangtua korban luluh dan menyetujui hubungan mereka yang seterusnya dilanjutkan ke jenjang pernikahan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2016, Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi