Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kegiatan Kwarcab Pramuka Kota Bandung Pakai Dana Hibah Diduga Tak Bisa Dipertanggungjawabkan
Advertisement . Scroll to see content

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati

Senin, 04 April 2022 - 16:31:00 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati hingga Punya Anak Divonis Mati
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa 13 santriwati.. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Herry Wirawan tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan. 

Diketahui, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh tim JPU. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hanya memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim PN Bandung juga menolak menjatuhkan pidana kebiri kimia dan penyitaan aset milik Herry.

Bahkan, denda Rp330 juta yang seharusnya dibebankan kepada Herry justru dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perepuan dan Perlindungan Anak (PPA). "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata majelis hakim PN Bandung dalam putusannya. 

Majelis hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang diberikan majelis hakim terhadap Herry Wirawan. Jaksa meyakini, hukuman mati patut diberikan atas perbuatan Herry memperkosa 13 santriwati. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut