Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun
Bukan hanya memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.
Dalam program itu, kata Herman Deru, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.
Herman Deru menjelaskan, program pemutihan pajak yang sudah digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan. Dia berharap pada pemutihan di periode ketiga atau bulan Oktober, benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.
Editor: Maria Christina