Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:32:00 WIB
Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: iNews/Bambang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Bukan hanya memulihkan ekonomi saat pandemi Covid-19, program ini digulirkan Gubernur Herman Deru untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Dengan begitu, diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak membayar pajak.

Dalam program itu, kata Herman Deru, pihaknya juga menghapus bea balik nama kendaraan bermotor II (BBNKB-II). Hal ini dilakukan guna meningkatkan pendapatan daerah dan menertibkan kendaraan bermotor asal luar Provinsi Sumsel.

Herman Deru menjelaskan, program pemutihan pajak yang sudah digelar mulai bulan Agustus dan September sudah melewati target yang ditetapkan. Dia berharap pada pemutihan di periode ketiga atau bulan Oktober, benar-benar memutihkan pajak secara keseluruhan.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut