Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sumsel Berduka! Ini Profil dan Warisan Alex Noerdin, Pelopor Sekolah dan Berobat Gratis
Advertisement . Scroll to see content

Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun

Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:32:00 WIB
Herman Deru: Menunggak Pokok Pajak Kendaraan Lebih dari Setahun, Cukup Bayar 1 Tahun
Gubernur Sumsel Herman Deru. (Foto: iNews/Bambang Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Kabar gembira kembali datang bagi warga Sumatera Selatan (Sumsel). Pasalnya sejak Kamis 1 Oktober 2020, Gubernur Herman Deru mengeluarkan kebijakan terbaru, yakni penghapusan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menunggak lebih dari satu tahun.

Selain mengeluarkan kebijakan penghapusan pembayaran pokok pajak, HD juga kembali memperpanjang program penghapusan PKB dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 31 Oktober 2020.

Menurut Herman Deru, perpanjangan program tersebut dan penghapusan pembayaran pajak bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus upaya memulihkan kembali ekonomi dampak wabah Covid-19. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 44 tahun 2020 tertanggal 30 September 2020, yakni perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penghapusan Denda Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan kebijakan gubernur ini, apabila wajib pajak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, maka wajib pajak tersebut cukup membayar pokok kendaraan selama satu tahun ditambah pokok pajak kendaraan tahun berjalan.

"Jadi misalnya untuk wajib pajak yang menunggak lima tahun, maka PKB dihapuskan. Mereka cukup bayar pokok pajak 1 tahun ditambah pokok pajak tahun berjalan,” kata Herman Deru di Palembang, Jumat (2/10/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut