Fakta-Fakta Mengejutkan Oknum PNS di Palembang Ditangkap Kasus Sabu
Jumat, 25 Juni 2021 - 07:42:00 WIB
"Tahun 2019 pernah direhab tujuh bulan. Menggunakan kembali rutin baru dua bulan terakhir," ujar NJ.
NJ dan tiga kerabatnya tidak dapat berkutik karena polisi menemukan sejumlah barang bukti mulai dari sisa pakai sabu seberat 0,19 gram, alat hisap berupa pirek dan bong, korek api dan sembilan plastik klip transparan.
Kapolsek Sukarami Kompol Budi Sutrino menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, anggotanya melakukan penggerebekan pesta sabu yang dilakukan empat pria yang ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan.
"Para tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Tersangka terancam Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolsek.
Editor: Berli Zulkanedi