Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Fee Proyek
PALEMBANG, iNews.id -Dodi RezaAlex Noerdin, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021. JPU KPK juga menuntut anak Alex Noerdin ini membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal pada Kamis (16/6/2022).
"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.