Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditanya Hakim soal Uang Dolar yang Disita KPK, Ini Jawaban Dodi Reza Alex
Advertisement . Scroll to see content

Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Fee Proyek

Kamis, 16 Juni 2022 - 15:04:00 WIB
Dodi Reza Alex Noerdin Dituntut 10 Tahun Penjara terkait Kasus Fee Proyek
Dodi Reza Alex mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU KPK, Kamis (16/6/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id -Dodi RezaAlex Noerdin, terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Sumsel dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan dalam kasus dugaan fee proyek di Dinas PUPR Muba 2021. JPU KPK juga menuntut anak Alex Noerdin ini membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal pada Kamis (16/6/2022).

"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata JPU KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.

"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut