Dari 1.000 yang Diusulkan, Hanya 541 Napi Sumsel yang Bebas saat Corona
Rabu, 08 April 2020 - 19:10:00 WIB
Keputusan Menteri No.: M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity).
Kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari kerja.
Sejak keluarnya kepmen tersebut, pihaknya langsung memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan narapidana dan anak pidana sesuai dengan ketentuan, sehingga pembebasan bersyarat itu secara bertahap telah dimulai di Sumsel sejak 1 April 2020.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto