Dari 1.000 yang Diusulkan, Hanya 541 Napi Sumsel yang Bebas saat Corona
PALEMBANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam sepekan terakhir telah membebaskan 541 narapidana. Hal ini dilakukan untuk antisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kasi Program dan Kehumasan Kemenkumham Sumsel, Gunawan mengatakan, pembenasan ini sesuai kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, di mna secara nasional ada 30 ribu narapidana yang dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas
"Dari jumlah itu Sumsel mendapat jatah pembebasan 541 narapidana, 48 orang di antaranya napi wanita dan 90 napi anak," kata di Palembang, Rabu (8/4/2020).
Gunawan menambahkan, lebih dari 1.000 narapidana dan anak pidana yang menjalani hukuman dan pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) di Sumsel diusulkan ntuk mengikuti program pembebasan bersyarat ini.
"Setelah melalui pemeriksaan administrasi dan persyaratan, khusus di Sumsel sementara ini disetujui 541 orang untuk dibebaskan melalui program integrasi," kata dia.