Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:30:00 WIB
Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap pasang suami istri (pasutri). Pasutri ini ditangkap karena menjebak dan mencuri harta benda milik korban.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, pelaku bernama Adjang (25) dan Kartini (22). Keduanya ditangkap beberapa hari yang lalu di Jalan Raya Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.

Suryadi menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah korban yang tidak disebutkan identitasnya ini melaporkan kasus pencurian dengan kerugian Rp10 juta.

"Modusnya, pelaku Kartini mencari sasaran lelaki hidung belang akan berkencan dengannya lewat aplikasi chat," kata Suryadi kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Ketika sudah mendapatkan sasaran, kata Suryadi, pelaku menawarkan berhubungan badan dengan tarif Rp1 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut