Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi
Kamis, 05 Maret 2020 - 13:30:00 WIB
"Kemudian, pelaku dan korban berkencan di sebuah hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan suaminya," kata dia.
Usai mandi, kata Suryadi, korban mendapati barang-barangnya sudah raib. Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban akhirnya melapor.
"Dari laporan itu, kami akhirnya menangkap pelaku," kata Suryadi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000 yang merupakan sisa dari uang Rp10 juta. Beberapa perhiasan emas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto