Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban
Advertisement . Scroll to see content

Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi

Kamis, 05 Maret 2020 - 13:30:00 WIB
Curi Barang Om-om saat Mandi, Pasutri Muda di Palembang Ditangkap Polisi
Pasangan suami istri di Palembang yang mencuri barang-barang milik korbannya (Firdaus/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Kemudian, pelaku dan korban berkencan di sebuah hotel. Saat korban mandi, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Kemudian pelaku kabur dengan suaminya," kata dia.

Usai mandi, kata Suryadi, korban mendapati barang-barangnya sudah raib. Sadar menjadi korban penipuan dan pencurian, korban akhirnya melapor.

"Dari laporan itu, kami akhirnya menangkap pelaku," kata Suryadi.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita KTP, uang Rp500.000 yang merupakan sisa dari uang Rp10 juta. Beberapa perhiasan emas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancama hukuman di atas lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut