Cegah Penyebaran Corona di Lapas, Ribuan Napi di Sumsel Akan Dibebaskan
PALEMBANG, iNews.id - Ribuan narapidana (napi) di Sumatera Selatan (Sumsel) akan segera dibebaskan. Ribuan orang ini terdiri dari napi umum dan napi anak yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pemasyarakatan khusus anak (LPKA) Sumsel.
Kasi Program dan Kehumasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel Gunawan mengatakan, proses pembebasan napi dan anak pidana ini untuk mencegah penyebarang virus corona atau Covid-19. Nantinya mereka akan dibebaskan melalui program integrasi atau pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Keputusan ini tertuang di Keputusan Menteri No.M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 untuk mencegah penularan virus corona yang lebih masif di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang sekarang ini kondisinya sebagian besar melebihi kapasitas daya tampung (over capacity)" kata Gunawan, Kamis (2/4/2020).
Gunawan menambahkan, kepmen tersebut berlaku mulai akhir Maret 2020 dan dijalankan sekurangnya dalam masa tujuh hari ke depan, dan berdasarkan ketentuan itu secara bertahap segera dilakukan pembebasan bersyarat napi dan anak pidana yang dinyatakan memenuhi persyaratan.
Lebih lanjut Gunawan mengatakan, saat ini pihaknya telah memerintahkan kepala lapas, LPKA, dan rutan untuk segera menyelesaikan proses administrasi pembebasan napi dan anak pidana sesuai dengan ketentuan.