Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan
Jumat, 10 April 2020 - 11:13:00 WIB
Narapidana yang dibebaskan tersebut, lanjut Rakhmat, memenuhi persyaratan pembebasan asimilasi yaitu dengan kasus tindak pidana ringan dan sudah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020 mendatang.
"Itu baru gelombang pertama. Dalam waktu kami akan membebaskan 17 orang narapidana lagi," kata dia.
Menurut dia, tahanan yang sudah dibebaskan ini masih tetap dalam pantauan pihak lapas dan wajib memberikan laporan secara rutin dengan waktu yang telah ditentukan.
"Jadi meskipun mereka sudah bebas, namun masih dalam pengawasan kami dan wajib melapor ke Lapas Muaradua," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto