Cegah Penyebaran Corona di Lapas, 52 Napi Muaradua OKU Dibebaskan
MUARADUA, iNews.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) membebaskan 52 narapidana. Mereka dibebaskan untuk menghindari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, OKU Selatan, Surakhmat mengatakan, di tengah pandemi virus corona pihaknya membebaskan 52 orang narapidana di lapas setempat.
"Pembebasan para narapidana ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19.PK 01.04 tahun 2020," kata Surakhmat, Jumat (10/4/2020).
Rakhmat menambahkan, dari 166 narapidana yang ada di lapas setempat, 52 orang di antaranya dapat menghirup udara bebas untuk menjalani asimilasi di rumah masing-masing.
"Narapidana yang dibebaskan ini merupakan pelaku tindak pidana hukum kategori ringan kasus kriminal dan narkoba sesuai syarat pembebasan," katanya