Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:03:00 WIB
Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Untuk pajak lima tahunan, membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta melakukan cek fisik motor," kata Arisman.

Sementara itu, untuk target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Palembang II, saat ini baru 60 persen dari target penerimaan.

"Baru 60 persen dari target yang ditentukan. Atau sejauh ini baru Rp56 miliar dari target Rp92,5 miliar. Untuk biaya balik nama kendaraan baru terealisasi 37,81 persen atau Rp30 miliar dari target Rp79 miliar," katanya/

Dia berharap, dengan danya pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak.

"Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan segera bayar pajak kendaraan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut