Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Kamis, 30 Juli 2020 - 13:03:00 WIB
"Untuk pajak lima tahunan, membawa KTP, STNK dan BPKB asli serta melakukan cek fisik motor," kata Arisman.
Sementara itu, untuk target pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Palembang II, saat ini baru 60 persen dari target penerimaan.
"Baru 60 persen dari target yang ditentukan. Atau sejauh ini baru Rp56 miliar dari target Rp92,5 miliar. Untuk biaya balik nama kendaraan baru terealisasi 37,81 persen atau Rp30 miliar dari target Rp79 miliar," katanya/
Dia berharap, dengan danya pemutihan ini dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar pajak.
"Semoga dapat meringankan beban masyarakat dan segera bayar pajak kendaraan," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto