Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Sumsel Godok Pergub, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000

Kamis, 30 Juli 2020 - 08:32:00 WIB
Pemprov Sumsel Godok Pergub, Tak Pakai Masker Denda Rp500.000
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Bambang Irawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menyiapkan peraturan gubernur (pergub) tentang protokol kesehatan penanganan Covid-19 di tempat umum. Salah satunya untuk menerapkan sanksi jika warga tidak menggunakan masker.

"Jika melanggar pergub tersebut maka diberlakukan sanksi berupa denda. Besaran denda yang diberlakukan terendah Rp100.000 dan tertinggi Rp500.000," kata Herman Deru, Kamis (30/7/2020).

Pria yang kerap disapa HD ini menambahkan, dalam pergub protokol kesehatan tersebut, berisi aturan lainnya termasuk jaga jarak atau physical distancing.

“Mudah-mudahan awal Agustus, pergub sudah bisa diberlakukan di semua wilayah di Sumsel, karena kami perlu verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk memberlakukan pergub itu,” kata HD.

HD optimistis, pemberian sanksi denda ini akan efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi terutama menggunakan masker.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut