Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:03:00 WIB
Catat! Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
Samsat Palembang II, Sumsel (Erwin Setiawan/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) menyambut baik arahan Gubernur Sumsel Herman Deru yang akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Penghapusan itu akan dilakukan awal Agustus 2020.

"Pemutihan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat serta penggratisan biaya balik nama untuk motor dan mobil," kata Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang II Arisman, Kamis (30/7/2020).

Arisman menambahkan, pemutihan ini akan dilakukan mulai 1 Agustus 2020 hingga 1 September 2020.

"Sesuai arahan pak gubernur, pemutihan akan dilakuan sebulan ke depan," kata dia.

Menurut Aris, syarat untuk pemutihan sama dengan syarat-syarat sebelumnya. Untuk pajak tahunan cukup membawa STNK asli dan KTP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut