Cabuli 2 Bocah Perempuan, Pemuda asal Musi Rawas Lebaran di Penjara
Sabtu, 23 Mei 2020 - 10:37:00 WIB
Rivow menambahkan, ayah korban dan perangkat desa langsung menjemput pelaku di kediamannya. Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kelingi.
“Dari Polsek kemudian diserahkan ke Mapolres Musi Rawas guna diproses,” katanya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjutnya, pelaku tak hanya mencabuli AL melainkan ada korban berinisial AN.
“Saat ini korban sudah ditahan,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76e UU No.35 Tahun 2014 perubahan atas Pasal 23 Tahun 2002 tentang Persetubuhan Anak Di bawah Umur.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto