Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perampok Sopir Taksi Online di Bekasi Kirim Surat ke Korban: Maaf Bu, Saya Butuh Uang Buat Berobat Kakek
Advertisement . Scroll to see content

Buron 3 Tahun, 1 Perampok Bersenpi di Musi Rawas Ditangkap 3 Diburu

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:36:00 WIB
Buron 3 Tahun, 1 Perampok Bersenpi di Musi Rawas Ditangkap 3 Diburu
Seorang pria ditangkap polisi setelah buron selama tiga tahun usai melakukan perampokan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Musi Rawas, Sumsel. (Foto: Polres Musi Rawas).
Advertisement . Scroll to see content

MUSI RAWAS, iNews.id - Dedi (37), pria asal Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap polisi setelah buron selama tiga tahun usai melakukan perampokan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Batu Bandung, Musi Rawas pada Senin (19/9/2022) pukul 07.00 WIB. Saat beraksi, pelaku membawa senjata api rakitan.

Kasi Humas Polres Musi Rawas Ipda Aji Lamsari menyampaikan, kronologi perampokan berawal saat korban yang merupakan karyawan CV SMS bernama Alfian dalam perjalanan dari Lubuklinggau menuju PT Sawit Nusantara Indonesia (PT SNI) di Desa Taba Dendang, Kecamatan Muara Saling, Empat Lawang.

"Saat kejadian, pelaku yang berjumlah lima orang mengadang kendaraan korban dengan cara melintangkan kayu balok di Jalinsum. Kemudian para pelaku keluar dari semak-semak langsung memukul korban menggunakan sepotong kayu dan mengancamnya menggunakan senjata api rakitan serta parang," ujar Ipda Aji, Rabu (28/5/2025). 

Korban, kata dia yang diancam kemudian menyerahkan barang-barang miliknya berupa laptop, tas sandang berisikan handphone (HP) serta uang Rp300 juta. 

"Kemudian mereka langsung kabur meninggalkan tempat kejadian menggunakan motor jenis Honda Vario dan Honda Beat ke arah Kabupaten Empat Lawang," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut