Buron 3 Bulan, Begal Bersenpi di PALI Ditangkap Polisi
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:05:00 WIB
"Setelah dipastikan, ternyata orang itu pelakunya. Kemudian kami lakukan penangkapan. Sempat ada perlawanan namun sudah diantisipasi," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu ponsel.
Dari pengakuan pelaku, selama ini dia sudah beraksi selama tiga kali. Hasil penjualan sepeda motor senilai Rp3 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari dan diberikan ke istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Sementara pelaku masih kami kejar,” katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto