Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang
Advertisement . Scroll to see content

Buron 3 Bulan, Begal Bersenpi di PALI Ditangkap Polisi

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:05:00 WIB
Buron 3 Bulan, Begal Bersenpi di PALI Ditangkap Polisi
Senjata api rakitan (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALI, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap pelaku begal bersenjata api (senpi) rakitan. Pelaku diketahui bernama Sugito, warga Kecamatan Penukal Utara, PALI, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi mengatakan, pelaku ditangkap usai membegal seorang pelajar pada Maret lalu. Hal ini tertuang dalam bukti laporan korban Nomor: LP/ B - 59/ III/ 2020/ Sumsel /Sek. Penukal Abab/Res.Pali tanggal 18 Maret 2020.

Insiden itu terjadi tiga bulan yang lalu. Saat itu korban dan dua temannya sedang pergi ke lokasi foto. Korban saat itu membawa ponsel dan kamera untuk berfoto.

"Di perjalanan dipepet pelaku dan rekannya yang langsung menodongkan senpi kemudian merampas motor," kata Rahmad, Kamis (25/6/2020).

Rahmad menambahkan, korban yang tidak terima dibegal membuat laporan polisi. Kemudian pada Selasa (23/6/2020) didapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Tempirai.

"Setelah dipastikan, ternyata orang itu pelakunya. Kemudian kami lakukan penangkapan. Sempat ada perlawanan namun sudah diantisipasi," katanya.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu ponsel.

Dari pengakuan pelaku, selama ini dia sudah beraksi selama tiga kali. Hasil penjualan sepeda motor senilai Rp3 juta digunakan untuk keperluan sehari-hari dan diberikan ke istrinya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Sementara pelaku masih kami kejar,” katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut