Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang

Jumat, 16 Juli 2021 - 15:21:00 WIB
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/7/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Juarsah terjerat kasus korupsi setelah dilakukan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2018 dengan lima orang tersangka. Kelimanya, yakni Ahmad Yani selaku bupati Muara Enim periode 2018-2019 dan Elfin MZ Muchtar yang menjabat Kepala Bidang Pembangunan dan PPK Dinas PUPR Muara Enim.

Kemudian, Robby Okta Fahlevi selaku pihak kontraktor swasta penyuap, Arie HB mantan ketua DPRD Muara Enim, dan Ramlan Suryadi selaku mantan plt kepala Dinas PUPR Muara Enim. Saat Ahmad Yani menjalani proses hukum, Juarsah yang menjabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim kemudian dilantik menjadi Bupati.

Kelima tersangka tersebut telah menjadi terpidana, setelah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Palembang. Kelimanya divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan kini giliran Juarsah yang menjalani proses hukum.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut