Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang

Jumat, 16 Juli 2021 - 15:21:00 WIB
Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang
Sidang korupsi dengan terdakwa Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (15/7/2021). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Muara Enim Nonaktif Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dipindahkan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta ke rumah tahanan (rutan) di Palembang. Pemindahan itu dilakukan setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan mengabulkan permintaan Juarsah.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi PN Palembang Sahlan Efendi mengatakan, sebelumnya mewajibkan Juarsah yang didakwa atas kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ini menyelesaikan persyaratan pemindahan tersebut.

"Kami memutuskan mengabulkan permintaan terdakwa untuk dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke rumah tahanan di Palembang setelah menimbangnya,” kata Sahlan Efendi, di Palembang, Kamis (15/7/2021).

Kuasa hukum terdakwa Daud Sahlan mengatakan, dengan dikabulkannya permintaan pemindahan penahanan tersebut akan semakin mempermudah proses pengadilan terhadap terdakwa.

"Bila sudah dipindahkan ke Palembang, terdakwa akan lebih mudah menyampaikan keterangan-keterangan secara langsung di hadapan hakim," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut