Bulan Depan Sumsel Terapkan Tilang Online
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri mengatakan Korlantas Polri memberlakukan sistem tilang elektronik dengan mengaktifkan "electronic traffic enforcement (ETLE)" atau kemera pemantau jalan, yang sudah terpasang di beberapa ruas jalan di daerah yang sudah melaunching ETLE.
Untuk tahap awal pengaktifan kamera ETLE secara serentak dijadwalkan, Selasa (23/3/2021). Nantinya dengan terpasangnya kamera ETLE, Polda Sumsel juga akan memberlakukan sistem tilang elektronik sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh Korlantas Polri.
Terdapat sekitar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak lewat tilang elektronik nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan smartphone, melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, berkendara melawan arus, menerobos lampu merah.
Kemudian, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari 3 orang, tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Editor: Berli Zulkanedi