BNN Sumsel Amankan 36 Kg Sabu dan 32.000 Pil Ekstasi, Diduga Akan Diedarkan untuk Tahun Baru
Senin, 16 Desember 2019 - 14:49:00 WIB
Pelaku yang mengendarai mobil sempat berusaha melarikan diri saat tahu akan ditangkap petugas. Namun petugas bertindak cepat dengan melepaskan tembakan ke mobil yang dikendarai pelaku.
Menurut Jhon, ini bukan pertama kalinya pelaku mencoba mengedarkan narkoba di wilayah hukum BNNP Sumsel. Pelaku sebelumnya juga pernah berhasil melakukan peredaran narkoba seberat 6 kilogram di Palembang.
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Jhon.
Editor: Reza Yunanto