Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku
Agus melanjutkan, seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.
"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," kata dia.
Sejak PSBB, kata Agus, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring; kawasan Plaju; kawasan Alang Alang Lebar.
“Serta prbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati,” katanya.
Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe; Jalan Kol H Barlian; Jalan Basuki Rahmad; Jalan M Isa; Jalan Demang Lebar Daun; Jalan A Yani Plaju; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu; kawasan Jakabaring; dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto