Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku

Senin, 25 Mei 2020 - 18:06:00 WIB
Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku
Ilustrasi PSBB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Agus melanjutkan, seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," kata dia.

Sejak PSBB, kata Agus, jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos. Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring; kawasan Plaju; kawasan Alang Alang Lebar.

“Serta prbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati,” katanya.

Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe; Jalan Kol H Barlian; Jalan Basuki Rahmad; Jalan M Isa; Jalan Demang Lebar Daun; Jalan A Yani Plaju; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu; kawasan Jakabaring; dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut