Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sadis! Anak dan Cucu Bunuh Nenek 87 Tahun di Muara Enim Sumsel
Advertisement . Scroll to see content

Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku

Senin, 25 Mei 2020 - 18:06:00 WIB
Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku
Ilustrasi PSBB (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi ini akan dimulai Selasa besok (26/5/2020).

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5/2020) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).

Agus menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,” kata dia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.

Selain itu, kata Agus, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut