Besok, Sanksi Pelanggaran PSBB Palembang Mulai Berlaku
PALEMBANG, iNews.id - Dinas Perhubungan Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan menerapkan sanksi dan denda bagi warga yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penerapan sanksi ini akan dimulai Selasa besok (26/5/2020).
"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5/2020) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin (25/5/2020).
Agus menambahkan, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker,” kata dia.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020.
Selain itu, kata Agus, pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.